Tutup Dinas


🔧 Tutup Dinas / Bongkar

Tutup Dinas adalah penghentian layanan air secara permanen oleh Perumda Air Minum Tirta Bahari Kota Tegal dalam situasi tertentu. Proses ini bisa dilakukan karena:

  • ❌ Tidak Melunasi Tunggakan
    Jika pelanggan tidak membayar tunggakan selama 30 hari setelah Penutupan Sementara/Segel, maka akan dilakukan Tutup Dinas.

  • 🙋‍♂️ Permohonan Pelanggan
    Pelanggan dapat mengajukan permohonan tutup dinas dengan syarat:

    • ✅ Melunasi semua tagihan hingga bulan berjalan

    • 📝 Menandatangani permohonan di Sub Bag Humas


⚠️ Konsekuensi

Pelanggan yang sudah melakukan Tutup Dinas dan ingin berlangganan kembali harus:

  • Mendaftar ulang sebagai pelanggan baru

  • Melunasi tunggakan lama (jika ada)


📞 Hubungi Kami

 

Untuk info atau pengajuan Tutup Dinas, hubungi:
📱 +62 857 0000 7059
📍 Kunjungi kantor pelayanan terdekat